PAYUNG HUKUM PELAKSAAN ABORTUS PROVOKATUS PADA KEHAMILAN AKIBAT PERKOSAAN
Abstract
Abstrak
Pada survei yang dilakukan WHO dibeberapa kota besar di Asia pada tahun 1996 di Indonesia ditemukan bahwa pada wanita yang berumur diatas 16 tahun dikota Jakarta dan Surabaya pada 1400 sampel didapatkan 2,7% pernah mengalami perkosaan. Beberapa korban hamil, dan ingin mengakhiri kehamilan. Hukum di Indonesia (KUHP), menjelaskan bahwa semua usaha dalam rangka menghentikan kehamilan adalah suatu tindak pidana dan tidak dipersoalkan apakah indikasi dari pengguguran kandungan tersebut. Setelah adanya UU Kesehatan RI No 23 tahun 1992, barulah abortus provokatus atas indikasi medis mendapatkan payung hukum. Disini dijelaskan bahwa jika abortus dalam rangka menyelamatkan nyawa ibu atau anak diperbolehkan (indikasi medis). Legitimasi abortus provokatus atas indikasi medis saat ini dianggap tidak mencukupi lagi, sehingga diperlukan pula legalisasi indikasi non medis, seperti pada korban pemerkosaan dan child abuse. Dengan keluarnya UU Kesehatan No.36 tahun 2009, maka sudah melegalkan tindakan aborsi pada kehamilan akibat perkosaan.
Kata kunci: perkosaan, kehamilan, abortus provokatus, payung hukum, KUHP, UU Kesehatan.
Abstract
In the survey conducted by WHO in several major cities in Asia in 1996 in Indonesia found that in women aged over 16 years in the city of Jakarta and Surabaya in 1400 samples were obtained 2.7% had experienced rape. Some victims become pregnant due to rape action and there is a desire to terminate the pregnancy. The law in Indonesia is regulated in the Penal Code (KUHP), explain determined that all efforts in order to stop the pregnancy is a crime and not questioned whether the indications of such abortions. After the Health Law (Undang-Undang Kesehatan RI) No. 23 of 1992, then provoked abortion on medical indication obtain legal protection. Here was explained that if the abortion in order to save the life of the mother or child is allowed (a medical indication). The legitimacy of provoked abortion on medical indication currently considered no longer sufficient, so that will be required to legalize non-medical indications, such as the victims of rape and child abuse. With the release of the Health Law No.36 of 2009, it had legalized abortion in pregnancies due to rape. Key words : rape, pregnancy, abortus, legal protection, article of the Penal Code, the Law on Health.